Jumat, 09 November 2012

♡° Teruntuk Istriku ˚♡°


Istriku…, engkau adalah satu dari sekian ujian yang harus aku lalui dengan bermalam-malam munajat, berbulan-bulan renungan, berpuluh-puluh doa, beribu-ribu aksara ….


Maka, ketika kuputuskan untuk memilihmu…, hanya memilihmu dari sekian akhwat yang ada, itu berarti aku mengharap engkau mau menjadi parter hidupku, menjadi kakak bagi adik-adikku, adik bagi kakakku, menantu bagi orangtuaku. Itu berarti, aku mengharapmu mau menemaniku; mengisi dan mewarnai sisa hidupku, dalam suka-dukaku, berjuang bersama mengarungi bahtera hidup berumah tangga; melangkahkan kaki bersama untuk ikut andil membaktikan diri kita untuk umat ini, dengan melahirkan generasi-generasi yang akan memberatkan bumi ini dengan kalimat “Lâ ilâha illallâh.”

Jatuhnya pilihanku kepadamu adalah buah dari kemantapan hati dari istikharah panjangku. “Ya Allah, jika dia baik bagiku, bagi dien, dunia dan akhiratku, maka takdirkanlah dia untukku; tautkanlah hatinya dengan hatiku, dekatkanlah, mudahkanlah kemudian berkahilah ya Rabb….” Maka, setelah mendapat kemantapan hati bahwa engkaulah tulang rusuk yang selama ini aku cari-cari, aku berani maju untuk mendapatkanmu. Bukan, sama sekali bukan karena apa-apa; bukan karena kecantikan, kedudukan sosial, apalagi harta yang menjadi sebab aku memilihmu. Aku memilihmu karena engkaulah jawaban dari istikharahku; Allah memberikan kemantapan hati bahwa engkaulah bidadariku, di dunia dan akhirat nanti –insyaAllah. Allah memberikan rasa suka dan cinta tanpa aku tahu sebab apa; karena aku sama sekali belum mengenalmu, bahkan bertemu pun tidak pernah, apalagi melihat wajahmu. Aku memberanikan diri taaruf dan menghitbahmu adalah karena, sekali lagi, aku mendapatkan kemantapan hati dengan jawaban istikharahku…., terlebih, setelah itu aku tahu bahwa pertanda engkau benar-benar jodohku adalah kemudahan dalam berproses, dan semakin mendekatkan diriku kepada Allah; aku mendapatkan keduanya…, dan aku takjub dengan skenario-Nya; bener-bener indah.

Niatku menikah pun sudah aku tata; aku ingin melaksanakan perintah Allah, “wa ankihu l-ayâma minkum wa-shshâlihîna min ‘ibâdikum wa imâ’ikum, in yakûnû fuqarâ’a yughnihimullâhu min fadhlih, wallâhu wâsi’un ‘alîm” dan juga meneladani sunah Nabi kita, Muhammad Shallalallahu alaihi wa sallam, “Yâ ma’syara sy-syabâb, man-istathâ’a minkumu-lbâ’ah fa-lyatazawwaj” yaitu menikah, demi mencari ridha Allah, dan ingin menjaga iffah; menjaga mata dan apa yang ada di antara dua paha.

Istriku…, ketika ijab qabul terlafazhkan, pada saat itu aku sedang mengambil perjanjian yang berat. Ketika itu Arsy ar Rahman berguncang karena perjanjian yang kuat dan berat itu; Allah menyebutnya mîtsâqan ghalîzhan, sama sebagaimana Dia mengambil perjanjian dari para Nabi; Nabi Muhammad, Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa serta nabi-nabi yang lainnya –‘alaihimush shalatu was salam–. Perjanjian itu berat karena aku mengambil-alih amanah dari pundak ayahmu ke pundakku.

Saat itulah, kita sudah resmi menjadi suami-istri, dan kehidupan dalam hidup berumah tangga kita mulai…., maka mari bergandengan tangan untuk saling bersinergi, saling menutupi, saling melengkapi. Allah membahasakannya dengan kekata, “Hunna libâsun lakum wa antum libâsun lahunna, engkau adalah pakaian bagiku, dan aku pakaian bagimu”; saling menutupi, melindungi, menjaga, dan memberikan kehangatan-kesejukan-ketenangan-ketentraman.

Aku sadar sesadar-sadarnya bahwa aku hanya lelaki biasa yang banyak kekurangannya; aku tidak sesantun Abu Bakar, setegas Umar, sedermawan Utsman, sebijaksana Ali apalagi semulia Nabi Muhammad –Shallallâhu ‘alaihi wa sallam; aku hanya lelaki akhir zaman yang mencintai mereka, dan berusaha meneladaninya…..,

Maka, bila aku salah ingatkanlah, bila aku sedih hiburlah, bila aku gelisah tenangkanlah, bila aku marah redamkanlah, bila aku tidak memahami maumu maka beritahukanlah aku apa sebenarnya pintamu.…,

Aku hanya bisa menasehatkan sebagaimana nasehat seorang ibu kepada putri tercintanya yang akan hidup bersama suaminya; lelaki asing yang baru dikenalnya, “Kamu wajib untuk qona’ah, mendengar dan taat, menjaga diri dan tenang. Jagalah cintamu kepadanya, peliharalah harta bendanya. Bantulah pekerjaannya. Kerjakan apa yang menyenangkannya. Simpanlah rahasianya. Janganlah menentang perintahnya. Tutuplah cela dan aibnya. Cintailah dia ketika masih muda, dan juga ketika sudah tua. Jagalah lisanmu dan kokohkanlah keimananmu.”

Kalau toh engkau nanti merasakan lelah-letih dengan semua pekerjaan rumah, ingatlah kisah Asma’ binti Yazid bin Sakan Rahimahallah; duta para wanita yang mengadukan kegundahan mereka tentang kelebihan-kelebihan amalan yang hanya dikhususkan bagi lelaki saja, tidak kepada para wanita; baik tentang jihad, shalat jum’at dan mengantar jenazah. Asma’, shahabiyah yang dikenal ahli dalam berorasi itu mendatangi majlis Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasul Allah, sungguh, aku adalah utusan bagi semua wanita muslimah di belakangku. Seluruhnya mengatakan sebagaimana yang aku katakan, dan berpendapat sebagaimana yang aku sampaikan. Sungguh, Allah mengutusmu kepada kaum lelaki dan kaum wanita, kemudian kami beriman kepadamu dan kepada Rabbmu.” Kemudian Asma’ melanjutkan kalimat inti dari kegelisahan para wanita, dulu hingga kini, “Adapaun kami, para wanita, terkurung dan terbatas gerak langkah kami. Kami menjadi penyangga rumah tangga kaum lelaki, dan kami adalah tempat mereka menyalurkan syahwatnya. Kami pula yang mengandung anak-anak mereka, akan tetapi kaum lelaki mendapatkan keutamaan melebihi kami dengan shalat jum’at, mengantarkan jenazah, dan berjihad. Apabila mereka keluar untuk berjihad, kami-lah yang menjaga harta mereka dan mendidik anak-anak mereka.”

Setelah mengutarakan itu semua, Asma’ kemudian bertanya, “Lantas, apakah kami, kaum wanita, juga mendapat pahala sebagaimana yang mereka dapat?”

Coba baca sekali lagi pertanyaan Asma’ yang begitu mengagumkan, “Lantas, apakah kami, kaum wanita, juga mendapat pahala sebagaimana yang mereka dapat?”

Rasulullah tersenyum, dan takjub dengan tanyanya; luar biasa indahnya. Pertanyaan luar biasa yang terlontar dari segenap kaum wanita karena ingin mendapatkan pahala berlimpah dari profesi ibu rumah tangga; menjaga dirinya, harta suaminya dan mendidik anak-anaknya.

Rasulullah pun bertanya kepada segenap shahabat yang mengelilingi majlisnya, “Pernahkah kalian mendengar pertanyaan tentang agama dari seorang wanita yang lebih baik dari tanyanya?” semuanya menjawab, “Belum, belum pernah”

Beliau kemudian bersabda, “Kembalilah wahai Asma’ dan beritahukan kepada para wanita yang berada di belakangmu; bahwa perlakuan baik salah seorang di antara mereka kepada suaminya, upayanya untuk mendapat keridhaan suaminya, dan ketundukkannya untuk senantiasa mentaati suami; itu semua dapat mengimbangi seluruh amal yang kamu sebutkan yang dikerjakan oleh kaum laki-laki.” Subhanallah. Jawaban yang sejuk dan indah. Mengobati semua kegundahan para wanita, yang iri dengan berbagai pahala yang diperoleh kaum lelaki. Inilah pahala yang akan diberikan kepada ibu rumah tangga yang membaktikan dirinya untuk taat kepada suaminya. Sekali lagi, bila engkau merasakan lelah-letih dengan semua pekerjaan rumah kita nanti, ingatlah kisah Asma’ ini; betapa mulianya berprofesi sebagai ibu rumah tangga…, karena sejatinya itulah jihad seorang istri yang sesungguhnya.

Terakhir, pintaku kepadamu hanya satu; jadilah istri yang shalihah…., wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya –Mencintai Allah Ta’ala dan Rasulullah –Shallallâhu ‘alaihi wa salla di atas segala-galanya, menutup aurat, tidak berhias dan berperangai seperti wanita jahiliah, tidak bermusafir atau bersama dengan lelaki ajnabi kecuali ada bersama mahramnya, sering membantu dalam kebenaran, kebajikan dan takwa, berbuat baik kepada orangtua, senantiasa bersedekah baik itu dalam keadaan susah ataupun senang, tidak berkhalwat dengan lelaki ajnabi, dan bersikap baik terhadap tetangga serta suaminya—, serta taat kepada suami –Memelihara kewajiban terhadap suami, senantiasa menyenangkan suami, menjaga kehormatan diri dan harta suaminya semasa suami tiada di rumah, tidak cemberut di hadapan suami, tidak menolak ajakan suami untuk tidur, tidak keluar tanpa izin suami, tidak meninggikan suara melebihi suara suami, tidak membantah suaminya dalam kebenaran, tidak menerima tamu yang dibenci suami dan senantiasa memelihara diri, kebersihan fisikal dan kecantikannya serta kebersihan rumahtangga-, dan jadilah kupu-kupu tercantik yang hanya hinggap di hatiku, selamanya…., ^_^

Wallahua’lam Bishshawwab.

Kamis, 08 November 2012

(¯`*•.¸♥ 4 Langkah Syar’i Menuju JENJANG PERNIKAHAN ♥¸.•*´¯)


Foto: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

(¯`*•.¸♥ 4 Langkah Syar’i Menuju JENJANG PERNIKAHAN ♥¸.•*´¯)

Bismillahirrahmanirrahim,

Masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh. Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran atau tunangan. Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun. Maka berlalulah waktu yang panjang itu dengan dipermainkan oleh syaithan dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan.

Walaupun akhirnya ada yang menjadi pasangan suami istri, tapi pernikahan yang terjadi dibangun di atas cinta yang terlarang. Sehingga menjadi hilanglah nilai ibadah dari pernikahan, karena tidak bermula dari niat yang tulus dan suci dalam bingkai ketaatan untuk meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam serta untuk mewujudkan tujuan syar’i pernikahan. Oleh karena itu, agar pernikahan menjadi sebuah amalan ibadah yang berat dalam timbangan, marilah kita pelajari bimbingan agama Islam yang mulia ini tentang cara mencari pasangan hidup.

1. Ta’aruf (berkenalan dengan pasangan)

Mengambil teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabat, akan kita ketahui bahwa dalam proses pernikahan beliau dan para shahabatnya jauh dari perkara-perkara yang mengandung dosa. Hal tersebut dikarenakan proses menuju pernikahan melalui para wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga yang terpercaya. Begitu pula, yang dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan. Demikianlah tuntunan indah ajaran Islam. Melalui proses ta’aruf yang syar’i terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina sebagaimana yang terjadi dalam jalinan haram bernama “pacaran”.

2. Nazhar (melihat calon pasangan)

Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup memantapkan hati untuk selanjutnya menjatuhkan lamaran. Terlebih, informasi dari pihak ketiga atau orang lain tentang sifat dari rupa seseorang merupakan penilaian yang masih relatif. Sehingga ada perasaan mengganjal di hati manakala sosok yang akan terpilih menjadi pasangan hidup tidak diketahui jelas akan parasnya. Segala puji bagi Allah, keganjalan hati tersebut sirna dengan syariat nazhar yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam kepada seorang sebelum memutuskan untuk meminang wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya, “Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah) Melalui nazhar, seseorang dapat menemukan sesuatu yang bisa menarik hatinya untuk kemudian menikahinya. Dan melalui nazhar keputusan akhir akan mengkhitbah (melamar) atau tidak lebih mudah untuk ditetapkan. Namun, perintah nazhar tentu bukanlah sekedar perintah tanpa ada batasan. Terlebih mengingat bahwa wanita yang sedang di-nazhar adalah wanita ajnabi (asing) yang statusnya masih haram untuknya. Oleh karena itu, ketika nazhar hendaknya disertai oleh mahram dari wanita dan melihat pada bagian yang biasa nampak darinya berupa anggota wudhu tanpa diikuti oleh syahwat.

3. Khitbah (proses melamar)

Setelah melewati nazhar dan hati menjadi yakin untuk merajut tali pernikahan, maka sebelum meminang sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan shalat istikharah. Bahkan shalat istikharah disunnahkan sebelu melakukan segala sesuatu. Tidak lain agar dimudahkan sebab-sebab yang mengantarkan pada perkara yang sedang dihadapi. Setelah itu barulah ia utarakan maksud hatinya untuk memperistri wanita tersebut kepada walinya. Namun sebelum disampaikan lamaran seseorang harus mengetahui adab dalam meng-khitbah agar kelanjutan proses pernikahannya tidak terkotori dengan rasa permusuhan antara sesama muslim. Adab meng-khitbah yaitu seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi wanita tersebut atau meninggalkannya. Demikianlah syariat Islam menjaga kesucian proses pernikahan dari noda-noda yang bisa merusak persaudaraan.

4. Akad Nikah

Ilmu sebelum perkataan dan perbuatan sudah seharusnya menjadi hal yang selalu dikedepankan dalam setiap urusan yang sedang kita hadapi. Terlebih bagi seorang yang akan melangsungkan peristiwa penting berupa akad nikah. Sebuah perjanjian untuk menjadi pasangan suami istri. Allah menamakannya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) untuk sebuah ikatan suci dan agung berupa pernikahan. Oleh karenanya, sebelum melangsungkan akad nikah seseorang perlu mengetahui rukun dan syarat dari akad nikah. Karena keberadaan keduanya menentukan sah tidaknya pernikahan dari segi hukum syariat. Ketidaktahuan terhadap perkara tersebut akan memunculkan permasalahan yang besar, sebagaimana ketika seorang wanita menikah tanpa wali maka tentu pernikahannya tidak sah. Rukun akad yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi, mahar, serta ijab dan qabul. Syarat akad yaitu kejelasan individu kedua mempelai, keridhaan masing-masing pihak untuk menikah, mahar dan wali bagi wanita. Demikian tahapan-tahapan yang dituntunkan dalam menapaki tangga menuju pernikahan yang teruntai pada kesempurnaan syariat Islam nan suci. Semoga Allah senantiasa membimbing setiap langkah kita dalam perjalanan menuju kepada-Nya. Aamiin. Allahu a’lam

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

(¯`*•.¸♥ 4 Langkah Syar’i Menuju JENJANG PERNIKAHAN ♥¸.•*´¯)

Bismillahirrahmanirrahim,

Masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh. Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran atau tunangan. Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun. Maka berlalulah waktu yang panjang itu dengan dipermainkan oleh syaithan dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan.

Walaupun akhirnya ada yang menjadi pasangan suami istri, tapi pernikahan yang terjadi dibangun di atas cinta yang terlarang. Sehingga menjadi hilanglah nilai ibadah dari pernikahan, karena tidak bermula dari niat yang tulus dan suci dalam bingkai ketaatan untuk meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam serta untuk mewujudkan tujuan syar’i pernikahan. Oleh karena itu, agar pernikahan menjadi sebuah amalan ibadah yang berat dalam timbangan, marilah kita pelajari bimbingan agama Islam yang mulia ini tentang cara mencari pasangan hidup.

1. Ta’aruf (berkenalan dengan pasangan)

Mengambil teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabat, akan kita ketahui bahwa dalam proses pernikahan beliau dan para shahabatnya jauh dari perkara-perkara yang mengandung dosa. Hal tersebut dikarenakan proses menuju pernikahan melalui para wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga yang terpercaya. Begitu pula, yang dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan. Demikianlah tuntunan indah ajaran Islam. Melalui proses ta’aruf yang syar’i terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina sebagaimana yang terjadi dalam jalinan haram bernama “pacaran”.

2. Nazhar (melihat calon pasangan)

Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup memantapkan hati untuk selanjutnya menjatuhkan lamaran. Terlebih, informasi dari pihak ketiga atau orang lain tentang sifat dari rupa seseorang merupakan penilaian yang masih relatif. Sehingga ada perasaan mengganjal di hati manakala sosok yang akan terpilih menjadi pasangan hidup tidak diketahui jelas akan parasnya. Segala puji bagi Allah, keganjalan hati tersebut sirna dengan syariat nazhar yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam kepada seorang sebelum memutuskan untuk meminang wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya, “Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah) Melalui nazhar, seseorang dapat menemukan sesuatu yang bisa menarik hatinya untuk kemudian menikahinya. Dan melalui nazhar keputusan akhir akan mengkhitbah (melamar) atau tidak lebih mudah untuk ditetapkan. Namun, perintah nazhar tentu bukanlah sekedar perintah tanpa ada batasan. Terlebih mengingat bahwa wanita yang sedang di-nazhar adalah wanita ajnabi (asing) yang statusnya masih haram untuknya. Oleh karena itu, ketika nazhar hendaknya disertai oleh mahram dari wanita dan melihat pada bagian yang biasa nampak darinya berupa anggota wudhu tanpa diikuti oleh syahwat.

3. Khitbah (proses melamar)

Setelah melewati nazhar dan hati menjadi yakin untuk merajut tali pernikahan, maka sebelum meminang sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan shalat istikharah. Bahkan shalat istikharah disunnahkan sebelu melakukan segala sesuatu. Tidak lain agar dimudahkan sebab-sebab yang mengantarkan pada perkara yang sedang dihadapi. Setelah itu barulah ia utarakan maksud hatinya untuk memperistri wanita tersebut kepada walinya. Namun sebelum disampaikan lamaran seseorang harus mengetahui adab dalam meng-khitbah agar kelanjutan proses pernikahannya tidak terkotori dengan rasa permusuhan antara sesama muslim. Adab meng-khitbah yaitu seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi wanita tersebut atau meninggalkannya. Demikianlah syariat Islam menjaga kesucian proses pernikahan dari noda-noda yang bisa merusak persaudaraan.

4. Akad Nikah

Ilmu sebelum perkataan dan perbuatan sudah seharusnya menjadi hal yang selalu dikedepankan dalam setiap urusan yang sedang kita hadapi. Terlebih bagi seorang yang akan melangsungkan peristiwa penting berupa akad nikah. Sebuah perjanjian untuk menjadi pasangan suami istri. Allah menamakannya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) untuk sebuah ikatan suci dan agung berupa pernikahan. Oleh karenanya, sebelum melangsungkan akad nikah seseorang perlu mengetahui rukun dan syarat dari akad nikah. Karena keberadaan keduanya menentukan sah tidaknya pernikahan dari segi hukum syariat. Ketidaktahuan terhadap perkara tersebut akan memunculkan permasalahan yang besar, sebagaimana ketika seorang wanita menikah tanpa wali maka tentu pernikahannya tidak sah. Rukun akad yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi, mahar, serta ijab dan qabul. Syarat akad yaitu kejelasan individu kedua mempelai, keridhaan masing-masing pihak untuk menikah, mahar dan wali bagi wanita. Demikian tahapan-tahapan yang dituntunkan dalam menapaki tangga menuju pernikahan yang teruntai pada kesempurnaan syariat Islam nan suci. Semoga Allah senantiasa membimbing setiap langkah kita dalam perjalanan menuju kepada-Nya. Aamiin. Allahu a’lam